Nuasa Sulsel, Sinjai- Bendera merah putih sebagai lambang negara berkibar di halaman kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Sinjai, Jalan Halim Perdana Kusuma Kecamatan Sinjai Utara dalam keadaan robek, Senin 17 April 2033.
Padahal, penggunaan atribut negara dalam keadaan robek itu diatur dalam UU 24 tahun 2009 tentang bendera, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsan. Bagian ke empat tentang larangan pasal 24 point C dengan bunyi ” setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam”
Ketua DPD Kabupaten Sinjai, Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (APKAN) Andi Baso Lolo sangat perihatin. Sebab kata dia, kantor sekelas Syahbandar tidak sepatutnya mengibarkan Bendera Merah Putih yang rusak.
” Masa kantor Syahbandar bisa-bisanya kibarkan bendera robek. Dan tidak mungkin orang kantoran (Syahbandar) tidak tau kalau itu sudah rusak tapi kenapa tidak ada inisiatif ganti,” ujar Andi Baso.
Tak hanya itu, pihaknya juga menyoroti terkait jalan masuk ke pelabuhan karena diduga tidak ada pemeliharaan.
Kendati demikian, Kepala Kantor Syahbandar Kabupaten Sinjai saat hendak konfirmasi diruang kerjanya belum berhasil. Menurut salah seorang yang mengaku sebagai Clening Servic kepala kantor masih di Makassar menjalankan tugas.
(Samad)