Nuansa Sulsel, Bulukumba— Beberapa tahun terakhir peredaran rokok diduga ilegal marak terjadi di Kabupaten Bulukumba-Sinjai. Rokok dengan pita 12 tapi isi 20 batang merek 68 menjadi salah satu rokok favorit di kalangan masyarakat.
Namun rokok tersebut seolah kebal hukum. Bagaimana tidak, aparat penegak hukum terksesan tidak bertaring.
Saso, salah satu aktivis kota Bulukumba menduga kuat adanya ketidak profesionalan penentu kebijakan. Sebab kata Saso, rokok dari pulau jawa itu beredar bebas namun tidak pernah ditindak.
“Semua itu tergantung keseriusan Pemerintah Daerah (pemda) Bea Cukai serta para penegak hukum. Sebab rokok ilegal merek apapun yang selama ini beredar di Bulukumba adalah gambaran sebuah kelemahan atau mungkin permainan oleh para pemangku kebijakan yang harus dicerna dan di pahami oleh masyarakat,”kata Saso, Kamis 20 April 2023
Apalagi menurutnya, rokok yang berasal dari Sidoarjo namun dikemas di Bonto Bulaeng Bulukumba mustahil tidak tercium oleh pihak terkait.
“Bisa-bisa nya tidak ketahuan itu barang. Apalagi lintas pulau mustahil tidak ketahuan ditambah lagi pasti pengiriman jumlah banyak.
Untuk itu pihaknya meminta meminta agar APH mengambil langkah sungguh-sungguh untuk menindak kegiatan yang merugikan negara.
“Itu jelas merugikan negara,”imbuhnya.
*Jiank*