Bulukumba, Nuansa Sulsel.com— Menyikapi maraknya protes dari nelayan di Kabupaten Bulukumba terkait pengurusan dokumen kapal nelayan yang dianggap rumit, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan melakukan sosialisasi. Selasa, 9 Mei 2023.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sulsel, Iswandi, Syahbandar Kabupaten Bulukumba, Sjech Idrus, Ketua Umum Raksa, Agus Salim, Kementerian Kelautan dan Perikanan Yusril dan Aktivis Rakyat Pemerhati Nelayan, Bagas.
Agus Salim yang kerap disapa Jihank mengatakan kalau pelayanan pengurusan dokumen kapal nelayan di Bulukumba sangatlah rumit sebab harus mendatangi beberapa kantor yang jaraknya lumayan jauh.
Sementara Bagas Aktivis Rakyat Pemerhati Nelayan meminta agar segera membuat pelayanan satu pintu atau pos pelayanan terpadu.
” Kami harapkan kepada bapak yang menjadi narasumber atau pembicara yang juga tak lain adalah perwakilan dari instansi yang memiliki kewenangan dalan hal pemberkasan dan penerbitan izin perkapalan agar kiranya segera membentuk pelayan satu pintu atau sejenisnya yang intinya mempermudah dan mempercepat pelayan yang berkaitan dengan berkas-berkas dan izin-izin perkapalan,”kata Bagas.
Yusril menjelaskan bahwa Kewenangan dokumen kapal perikanan diantaranya surat ukur dan surat tanda kebangsaan ditangani Syahbandar, Kementerian Kelautan dan Perikanan itu sendiri menangani Sertifikat kelaikan kapal, SLO dan SPB.
“Nomor 2 dan 3 sudah bisa dikeluarkan di PPI Bonto Bahari, nomor 3 harus dari pelabuhan untia tp bisaji dijadwalkan pengurusannya jg di bontobahari 2 kali sebulan,”ungkapnya.
Dinas kelautan dan perikanan sul sel menangani SIUP/SIPI, Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP) dan BPKP (Bukti Pendaftaran Kapal Perikanan).
Sementara Pemkab Bulukumba yaitu TDKP untuk kapal dibawah 5 GT melalui PTSP Bulukumba.
Sementara pihak KKP mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki kewenangan dalam pengurusan surat-surat izin perkapalan namun hanya beberapa.
“Kami dari pihak KKP memiliki kewenangan dalam pengurusan izin perkapalan diantaranya SIPI/SIKPI,SLO dan SPB, namun para nelayan harus paham bahwa dalam pengurusan izin yang saya sebutkan ada beberapa berkas yang harus dilengkapi”kata Iswandi.
Ditempat yang sama, Sjech Idrus, M. Mar.Eng kepala Syahbandar Bulukumba mengungkapkan bahwa pihak syahbandar secara aturan sudah tidak memiliki kewenangan lagi yang berkaitan dengan surat-surat perkapalan.
Hanya saja kata dia, perlu diketahui Syahbandar terlibat sampai hari ini karena dasar ingin membantu para nelayan mengingat pihak terkait belum memiliki SDM yang cukup dalam pengukuran kapal
“Jadi keterlibatan kami hanya sebatas pengukuran kapal,” ungkap Idrus
Terkait pelayanan satu pintu, pihak Syahbandar, KKP dan Dinas Kelautan dan Perikanan menyebut bukan kewenan mereka melainkan kewenangan Pemerintah Kabupaten