banner 728x250

DPRD Bulukumba Terima Aspirasi Aliansi Nelayan Bulukumba

banner 120x600
banner 468x60

Bulukumba, Nuansa Sulsel.com- Nelayan Bulukumba yang tergabung dalam Aliansi Nelayan Bulukumba menyampaikan aspirasi di Kantor DPRD Bulukumba terkait pengurusan dokumen izin kapal, Jumat (12/5/23).

Dimana Nelayan yang tergabung dalam Aliansi Nelayan Bulukumba meminta DPRD Kabupaten Bulukumba untuk membentuk Pansus atau melakukan RDP untuk menyelesaikan permasalahan dokumen dan izin kapal.

banner 325x300

” Demi Nelayan di Bulukumba kami berharap kepada anggota dewan mengorbankan jabatan demi terwujudnya pelayanan satu pintu,” kata Bagas.

Karena menurut Bagas, power dari DPRD Kabupaten Bulukumba sudah menurun karena dibatasi undang-undang tertentu dimana DPRD Kabupaten Bulukumba hanya sekedar merekomendasi.

Ditempat yang sama, anggota DPRD Kabupaten Bulukumba, Sabir dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menyampaikan apresiasi dan atensi kepada Aliansi Nelayan Bulukumba karena menyampaikan aspirasi terkait dokumen dan izin kapal

Pihaknya pun menjelaskan terkait dokumen kapal, kata dia, mengenai dokumen kapal dari 1 GT sampai 5GT memang merupakan kewenangan Kabupaten.

” Jadi 1 sampai 5 GT itu harus tuntas di Bulukumba tidak boleh naik ke Provinsi atau pusat,” kata dia.

Tapi diatas dari 5GT sampai 20GT, sambung dia, itu merupakan kewenangan Provinsi. Sedangkan 20 GT sampai 30 GT sudah kewenangan pusat.

“Jadi kita diskusikan jika bapak menginginkan RDP mencari solusi pengurusan dokumen jika kewenangan Provinsi atau pusat agar Nelayan tidak kewalahan karna jauh, nanti kita hadirkan pihak terkait,” ujarnya.

Sementara Anggota DPRD dari Fraksi Golkar, Asri Jaya menuturkan hal serupa, kata dia, mengenai layanan yang menjadi kewenangan provinsi, akan merekomendasikan agar pihak pemerintah daerah untuk melakukan perkordinasian pemerintah provinsi dan pemerintah provinsi yang berkordinasi ke pusat jika itu kewenangan pusat.

Untuk itu, Agus Salim selaku penanggung jawab Aliansi Nelayan Bulukumba meminta agar DPRD Kabupaten Bulukumba mengawal aspirasi yang disampaikan agar nelayan tidak lagi kesusahan mengurus dokumen dan izin kapal.

” Masa pelayanan satu pintu itu tidak bisa terwujud. Padahal Kabupaten tetangga (Kabupaten Sinjai.red) sudah menerapkan layanan itu,” imbuhnya.

 

(Rn)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *