Sebagai informasi, kasus tersebut sudah sejak lama ditangani Mapolres Sinjai.
Irman Penyidik saat dihubungi mengatakan benar kasus tersebut ditindaklanjuti.
“Kita sudah turun ke TKP,”ujar Irman sapaan akrab Kanit 1 penyidik Mapolres Sinjai bulan lalu. April 2023.
Menuai pertanyaan Publik, kenapa tidak, dalam kasus tersebut, hingga saat ini belum terungkap siapa pelakunya.
“Jelas menyimpan pertanyaan besar, bahkan jangan sampai publik menilai, Mapolres Sinjai dianggap tidak mampu menuntaskan kasus tersebut,” kata Inisial A di tempat terpisah sabtu siang.
Baca juga:Pimpin Apel Jam Pimpinan, Kapolres Sinjai : Laksanakan Tugas Dengan Baik Sesuai SOP
“Padahal Mapolres Sinjai sudah berkerja maksimal dalam menindaklanjuti sesuai jenis laporan dimasukkan pihak KPH Tangka Sinjai,”sambung dia.
Sementara itu, menurut Baharuddin, pihak KPH yang tidak dapat melakukan laporan Polisi. Melainkan hanya laporan kejadian Model A dan B.
Lanjut ditanya Padahal Mapolres Sinjai kemungkinan membutuhkan adanya laporan polisi, dari pihak KPH Tangka Sinjai, agar kasus tersebut dapat digelar perkara.
Lantas, Baharuddin menegaskan, “kami tidak bisa melakukan laporan polisi”, tegasnya, sambil membenarkan, barang bukti dari kawasan. Jadi kita tangkap itu kayu, karena kayu dari kawasan kehutanan di wilayah Desa Baru” jelaslnya.
Menurutnya, mengenai barang bukti, di amankan di samping kantor UPT KPH Tangka Sinjai. Kemudian mengenai laporan pengaduan Polisi, sudah dilakukan di Polres Sinjai, selain itu Baharuddin bilang; “Uuu lama prosesnya ini kasus, tidak bisa langsung ada tersangka. Anggota disini juga sudah ada mi dimintai keterangan oleh Polisi, begitu kata dia saat di wawancarai di ruangan kerjanya, Sabtu malam (13/5/2023)
Mengulik lebih lanjut terkait faktor penyebab, mengapa UPT KPH Tangka Sinjai, tidak melakukan laporan polisi. sebagaimana diketahui bahwa Penyidik dapat menggelar perkara ketika KPH Tangka Sinjai telah melakukan laporan Polisi dalam kasus tersebut. Bagaimana tanggapan Kepala UPT KPH Tangka, (Anda-red?).
Baharuddin tidak menapik, Baharuddin mengatakan, pihaknya tidak bisa melakukan laporan Polisi.
Yang dapat dilakukan hanya ada dua laporan masing-masing laporan kejadian Model A dan laporan kejadian Model B.
Dimana dimaksud, “laporan kejadian Model A ketika terduga pelaku tertangkap tangan”
“Sementara laporan model B ketika kasusnya belum ada Pelaku” terangnya.
Lebih lanjut Baharuddin beralasan, KPH tidak memiliki kewenangan melakukan penyidikan. Namun tidak bisa juga melakukan laporan Polisi “Kita terkendala di sini,” demikian pengakuannya.
Dalam kasus tersebut, Baharuddin mengatakan, baik pihak KPH Tangka Sinjai maupun Mapolres Sinjai, telah melakukan upaya penindakan dengan mendatangi TKP. Polisi telah memeriksa sejumlah pihak. Termasuk anggota KPH sudah dimintai keterangan di Polres Sinjai. Status saksi.
“Penangkapan barang bukti, sekitar bulan februari. Kasus tetap lanjut berproses” jelas, Baharuddin, ketika itu ada Syamsuar Rahman pegawai UPT KPH Tangka Sinjai, di ruangan pimpinannya.
Sementara, tak kalah penting diketahui, terkait jumlah barang bukti berupa kayu bantalan sebanyak 9 kubik, hal ini diutarakan salah satu pegawai Kantor UPT KPH Tangka Sinjai. “Kayu diamankan sekitar 9 Kubik”, imbuhnya Jusmin.
Terpisah, Muhlis Kepala Desa Baru, ditemui di kantor nya, juga membenarkan bahwa sebelumnya pada Senin malam; Kehutanan Sinjai melakukan penangkapan kayu. Imbuhnya.
Selain membenarkan barang bukti berjumlah kurang lebih 70 batang, Muhlis juga sempat mengklaim bahwa, pengelola memiliki surat.
“Ada suratnya, dan Sebelum diangkut itu kayu diduga ada petugas Kehutanan mengatakan kepada oknum pengelola bahwa aman ji. Jadi na angkut mi itu Kayu. Kemudian di perjalanan Pihak KPH sendiri yang menangkap Ucapnya, Sabtu siang.
Lantas ada apa KPH Tangka Sinjai tidak bisa melakukan laporan Polisi?. Apakah ada intervensi dari Gedung sana? (***)
Respon (1)