SINJAI, Nuansa Sulsel-Satuan Reserse Narkoba Polres Sinjai yang dipimpin Kasat Res Narkoba Akp Saifullah Syan, SH didampingi Kaur Bin Ops Ipda Rahman,SH berhasil amankan tiga pelaku yang diduga mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat atau pemanfaatan mutu dan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar.
Pelaku diamankan karena diduga pengedar obat-obatan terlarang yang masuk dalam daftar G, di jalan Ponggawae, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. Senin malam (5/6/2023) pukul 20.00 Wita.
Adapun pelaku yang diamankan sebanyak 3 orang diantaranya lel. SR, (19), alamat Amanagappa, Kel. Balangnipa, Kec. Sinjai Utara, lel. RI, (20) tahun, alamat Bontobulaeng, Desa Buareng, Kec. Kajuara, Kabupaten Bone dan lel. AA, (29) tahun, alamat Bontobulaeng, Desa Buareng, Kec. Kajuara Kabupaten Bone.
Selain mengamankan pelaku, juga mengamankan barang buktinya berupa 1 kantong plastic berisi 20 shacet dan tiap shacet masing- masing berisi 10 butir obat daftar G jenis Trihexyphenidyl (THD) warna putih, 2 Unit HandPhone merk Redmi, 2 kantong plastic warna putih berisi 50 shacet masing- masing berisi 10 butir obat daftar G jenis Trihexylphenidyl (THD) warna putih, dan 1 kantong plastic berisi 16 shacet yang terdiri dari 14 shacet dan tiap shacet mading- masing berisi 10 butir, 1 shacet berisi 6 butir obat daftar G dan 1 shacet berisi 5 butir obat daftar G jenis Trihexylphenidyl (THD) warna putih.
Kapolres Sinjai Akbp Rachmat Sumekar, S.Ik.,M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Sinjai Akp Saifullah Syan, SH mengatakan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku sering mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat atau pemanfaatan mutu dan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar diwilayah Sinjai.
Dari informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba Polres Sinjai melakukan penyelidikan, setelah beberapa saat melakukan penyelidikan/pullbaket petugas memantau pergerakan dan memantau tempat yang sering digunakan pelaku untuk dijadikan sebagai tempat bertransaksi.
“Dalam pantauan, petugas melihat pemuda sementara duduk di pinggir jalan dan mencurigakan sehingga kami melakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan di temukan 1 (satu) kantong plastic berisi 20 shacet dan tiap shacet berisi 10 butir obat daftar G jenis Trihexylphenidyl (THD) yang diselipkan pada celana bagian depan celananya dan saat di interogasi bahwa ia bernama lel. SR dan mengatakan hanya di suruh oleh lel. RI untuk mengantar barang (obat daftar G) kepada lel. FN dan selanjutnya dilakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap lel. RI.
“Saat diinterogasi lel. RI mengaku kalau obat daftar G jenis Trihexylphenidyl (THD) tersebut di
beli dari lel. AA yang beralamat di Desa Buareng Kabupaten Bone dan selanjutnya dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap lel. AA dan saat ditangkap ditemukan lagi barang bukti berupa 2 kantong plastic berisi 50 shacet obat dan tiap shacet masing-masing berisi 10 butir obat daftar G dan 1 (satu) kantong plastic yang berisi 16 shacet yang terdiri dari 14 shacet dan tiap shacet masing-masing berisi 10 butir, 1 shacet berisi 6 butir, 1 shacet berisi 4 butir obat daftar G jenis Trihexylphenidyl (THD) warna putih.
Pelaku bersama barang buktinya dibawa dan diamankan di Mapolres Sinjai guna proses pemeriksaan lebih lanjut.