banner 728x250
RAGAM  

Ketua Sulsel Ombudsman Muda Indonesia Layangkan Surat Pengaduan Ke Tiga Lembaga Tertinggi di Ibu Kota Negara

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA—Maraknya kasus tanah yang ada di Kabupaten Bulukumba menjadi perhatian lantaran banyaknya masyarakat yang menjadi Korban eksekusi yang diduga kuat telah terjadi malpraktek pelaksanaan eksekusi yang tidak merujuk pada putusan inkracht yang di keluarkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Seperti yang di ungkapkan Ketua Sulsel Ombudsman Muda Indonesia bahwa kunjungannya di Ibu Kota Negara tak lain melayankan Surat Pengaduan serta meminta untuk konsultasi ke Badan Pengawas MARI( Mahkamah Agung Republik Indonesia) Komisi Yudisial dan Ombudsman Republik Indonesia

banner 325x300

 

“Dari ketiga Lembaga Pengawasan tersebut kami berharap agar pengaduan kami dapat diproses sesuai aturan yang berlaku serta dapat melirik Masyarakat yang sudah tertindas serta memberikan keadilan hukum sesuai pada aturan yang berlaku,”katanya, Selasa 6 Juni 2023.

“Selain itu kami juga mengapresiasi pelayanan Badan Pengawas MARI, Komisi Yudial Republik Indonesia dan Ombudsman Republik Indonesia yang sudah menerima kami dengan baik,dan semoga hal yang kami adukan dapat diproses seadil adilnya serta mengembalikan hak hak Masyarakat agar Masyarakat percaya bahwa keadilan itu benar benar ada,”sambungnya.

Ditempat yang sama Aktivis 98 Parlin Silaen yang akrab dipanggil Bilung meminta agar pihak sipemberi keadilan hukum dapat mengembalikan hak hak rakyat serta menangkap dan mengadili pelaku  mafia tanah yang sudah membuat masyarakat resah

“Karena maraknya mafia tanah yang ada di Kabupaten Bulukumba melakukan aksinya yang diduga telah memberikan keterangan palsu serta kuat dugaan adanya dokumen yang dipalsukan hingga terjadinya dugaan pelaksanaan eksekusi yang di duga kuat berbeda obyek beda batas dan beda tempat yang seharusnya sipemberi keadilan hukum memberikan supremasi hukum yang benar serta melakukan eksekusi sesuai letak,batas dan kedudukan lokasi yang ada pada obyek dalam amar putusan,”imbuhnya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *