BULUKUMBA,— Pelaksanaan eksekusi di Kabupaten Bulukumba masih menuai protes. Hal itu menjadi perbincangan hangant dikalangan masyarakat. Bagaimana tidak, eksekusi tersebut diduga pihak Pengadilan Negeri Bulukumba tidak Profesional dalam melakukan pelaksanaan eksekusi.
Seperti yang disampaikan Ketua Sulsel Ombudsman Muda Indonesia, Andi Riyal, maraknya pelaksanaan eksekusi di Bulukumba yang diduga berbeda objek di Desa Bontorannu, Kecamatan Kajang.
“Seperti yang kami adukan ke Badan pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia (BAWAS MARI) tertanggal 04 Juni 2023 dengan Nomor : 0119/OMI-SULSEL/VI/2023 dengan harapan agar Badan Pengawas Mahkamah Agung RI turun langsung periksa PN Bulukumba yang diduga tidak mengindahkan pelaksanaan eksekusi yang dimana pelaksanaan eksekusi dilakukan Oleh PN Bulukumba itu berbeda dusun beda batas bahkan berbeda dengan luasnya,”kata Andi Riyal.
“Dan juga surat aduan kami ke Presiden Republik Indonesia yang tertanggal 08 Juni 2023 dengan Nomor Nomor : 0123/OMI-SULSEL/VI/2023 meminta Presiden Republik Indonesia untuk melirik masyarakat kecil yang sudah menjadi korban pelaksanaan eksekusi,”sambungnya.
Ia pun berharap berharap agar Presiden RI tegas dalam memberantas mafi mafia tanah yang ada di Bulukumba yang diduga telah melakukan aksinya dengan menggunakan keterangan palsu atau memalsukan dokumen di persidangan hingga terjadilah pelaksanaan eksekusi beda batas beda dusun hingga beda batas serta Bukti kepemilikan C1 dan Sertifikat tidak memiliki daya kekuatan hukum.
Hingga berita ini tayang pihak terkait berupaya dikonfirmasi
(rn)