banner 728x250

Memasuki Hari Ke-3 Ops Patuh, Satgas Preemtif Polres Sinjai Kembali Berikan Penyuluhan

banner 120x600
banner 468x60

Sinjai – Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Pallawa 2023 memasuki hari ke tiga, Satgas Preemtif Polres Sinjai dipimpin oleh Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Sinjai Ipda Agus Salim bersama tim yang terlibat Ops Patuh Pallawa 2023, memberikan penyuluhan di Pasar Sentral, Jalan Bung Tomo, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Rabu (12/7/2023).

Dalam pelaksanaan, tim operasi menyampaikan kepada pengunjung pasar bahwa saat ini digelar Operasi Patuh 2023 dilaksanakan secara serentak seluruh Indonesia selama 14 hari yang mulai tanggal 10 S/d 23 Juli 2023, dan mengimbau agar tertib berlalu lintas serta mematuhi aturan lalu lintas.

banner 325x300

Dalam kegiatan tersebut, Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Sinjai Ipda Agus Salim menyampaikan delapan sasaran perioritas yang menjadi perhatian petugas dalam Operasi Patuh 2023.

Imbauan ini dilakukan agar masyarakat bisa tertib berlalulintas dan tidak terjaring dalam operasi patuh 2023. Dalam sosialisasi ini Sat lantas Polres Sinjai menyasar pengunjung pasar baik yang berprofesi sebagai sopir, tukang ojek, masyarakat dan penumpang transportasi umum.

Sementara itu, Kapolres Sinjai Akbp Rachmat Sumekar,S.Ik.,M.Si melalui Kasat Lantas Polres Sinjai Iptu Muhammad Idris, S.Sos menyampaikan, kegiatan ini untuk meningkatkan kesadaran pengendara untuk patuh berlalu lintas.

“Hari ini kegiatan yang dilakukan memberikan sosialisasi dalam rangka Operasi Patuh Pallawa 2023 Polres Sinjai kepada para pengguna Jalan raya. Ujarnya.

Adapun sasaran Ops Patuh 2023 antara lain menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi atau pengendara yang masih dibawah umur, pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.

Selain itu, pengemudi roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman dan pengendara motor yang tidak menggunakan helm standar, pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh mengkomsumsi minuman beralkohol, pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus, pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan, dan TNKB yang tidak sesuai dengan spektek (plat gantung).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *