Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang dijerat dengan pasal berlapis mulai dari dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong. Pria bernama lengkap Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang itu baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri, Selasa malam ini, 1 Agustus 2023
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 156a KUHP
Dari persangkaan pasal berlapis tersebut, Panji Gumilang terancam dipidana hingga 20 tahun. “Pasal 14 ancamannya hukuman 10 tahun, Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE ancaman 6 tahun dan Pasal 156a KUHP ancaman 5 tahun,” kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa 1 Agustus 2023 dilansir dari Tempo.co.
Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim memeriksanya, dan berlanjut ke gelar perkara, selama kurang lebih 4 jam mulai pukul 15 WIB. Penyidik, Propam, Itwasum, Divkum dan Wasidik disebutkan semua sepakat untuk menaikkan status Panji Gumilang sebagai tersangka.
Djuhandhani mengatakan, setelah ditetapkan tersangka, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri pun langsung mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Panji Gumilang. “Pada pukul 21.15 WIB penydik mengeluarkan surat perintah penangkapan disertai dengan penetapan sebagai tersangka,” kata Djuhandhani.
Namun begitu , Djuhandhani belum memastikan dimana Panji Gumilang akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. “Saat ini penyidik masih mempunyai 1 x 24 jam, jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan,” kata Djuhandhani.(Ary/Zw/Rn)