banner 728x250

Breaking News! Pelaku yang Mengamuk di PKM Samaenre Ditangkap

banner 120x600
banner 468x60

 

Sinjai – Kapolres Sinjai Akbp Fery Nur Abdulah, S.Ik didampingi Dandim 1424 Sinjai Letkol Inf. Sumardi, SE.,M.Si Kadis Kesehatan Sinjai Dr. Emmy Kartahara Malik, Camat Sinjai Selatan, dan Kepala PKM Samaenre, pimpin Press Release orang mengamuk di PKM Samaenre, Kecamatan Sinjai Selatan Yang Viral di Medsos.

banner 325x300

Press Release ini bertempat diruang Gelar Perkara Satuan Reskrim Polres Sinjai yang dihadiri Kasat Reskrim, Kasi Humas, Kasi Hukum, anggota Reskrim serta beberapa awak media.

Dihadapan para media, Kapolres Sinjai menjelaskan, bahwa hari ini kita akan release kasus tindak pidana dengan sengaja secara bersama- sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap barang atau membawa, memiliki, menguasai, dan menyimpan senjata tajam tanpa ijin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) KHU Pidana dan Pasal (2) ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951, lembaran negara no. 78 tahun 1951.

Kapolres Sinjai membeberkan kronologis kejadian yang terjadi pada Senin tanggal 31 Juli 2023 sekitar pukul 21.00 wita dilingk. Samaenre, Kel. Sangiasseri, Kec. Sinjai Selatan, Kab. Sinjai.

Kejadian berawal, datang tiga orang pemuda dalam keadaan berlari masuk keruang UGD Puskesmas Samaenre dan terus berlari kebelakang puskesmas, lalu datang pelaku berinisial IG berteman masuk kedalam puskesmas dan membawa anjing peliharaannya dan membawa sajam jenis parang sambil berteriak teriak didalam puskesmas untuk mencari orang sehingga membuat kepanikan dan ketakutan terhadap tenaga kesehatan yang sedang bertugas pada saat itu, Dan saat itu pelaku melakukan kekerasan terhadap barang berupa tempat sampah.

Lanjut, Kapolres Sinjai menyampaikan bahwa sebelum press release terlebih dahulu dilakukan gelar perkara yang dihadiri beberapa undangan yakni Dandim 1424 Sinjai, Kadis Kesehatan, Camat Sinjai Selatan, Kepala PKM Samaenre, Kepala Desa, Kepala Lingkungan Samaenre, dan beberapa perwira Polres Sinjai.

Dalam kegiatan gelar perkara di terima masukan, informasi, dan setelah itu diputuskan sepakat kita lakukan restorative justice sesuai undang undang dengan beberapa pertimbangan, Dan apabila kembali pelaku mengulangi lagi akan ditindak secara tegas terhadap bersangkutan. Tegas Kapolres Sinjai.

Sementara itu, Dandim 1424 Sinjai Letkol Inf. Sumardi, SE.,M.Si dalam kegiatan menyampaikan mendukung proses hukum terhadap pelaku dengan harapan nantinya Bhabinkamtibmas, Babinsa bersama aparat Desa bersama-sama mewujudkan keamanan dan ketertiban sehingga situasi tetap aman kondusif.

Diakhir Press Release Kapolres Sinjai menyampaikan bahwa kami dari Polres Sinjai dan jajaran TNI berkomitmen tidak ada tempat bagi pelaku tindakan premanisme yang dapat menggangu ketentraman masyarakat.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *