MAROS—Ketua Ombudsman Muda Indonesia OMI-ICC yang didampingi Anggota Investigasi BPN OMI Sulsel menyerahkan langsung SK kepada Zaenal Jabatan Anggota Korwil BPN OMI-ICC Kab.Maros Provinsi Sulawesi Selatan yang berlangsung dini hari di Sekretariat Ombudsman Muda Indonesia Kab.Maros Selasa (08/08/2023).
Saat penyerahan SK Andi Riyal berharap agar dapat menjalankan tugasnya sebagai Lembaga Pengawasan Masyarakat ( Social Institution) menjadi lembaga pengawasan dan penjaga kepentingan umum( Public Wathdog ) serta pengemban tugas tanggungjawab sosial
( Social Responsibility ), menjadi penghubung masyarakat ( Social Contact ) dengan pemerintah dan masyarakat yang berjiwa semangat kerekanan / kemitraan
( Partnership ) dalam Mengantarkan terwujudnya masyarakat yang adil
dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD. 1945,nMenyalurkan Aspirasi Masyarakat ( Agent Of Information ) Menjadi Lembaga Pendidikan Sosial ( Social Educative ), Menjadi lembaga pemenuhan hak – hak masyarakat, penggerak, prakarsa masyarakat, menjadi penengah dalam mengatasi konflik dan
Mendorong terwujudnya negara hukum Indonesia ( Public Of
Prosperity ) dan Mewujudkan Good & Clean Governance.
Selain Silaturahmi Ini Kunjungan Ketua Sulsel Ombudsman Muda Indonesia di Kabupaten Pangkep silaturahmi kepada Warga
Dusun Balangkatala Desa Padang Lampe Kecamatan Ma’rang, Kabupaten Pangkep.
Seperti yang disampaikan Ketua OMI Sulsel, bahwa kunjungan kami di Pangkep selain silaturahmi kepada Warga juga meninjau laporan pengaduan Masyarakat. dalam hal ini telah dilakukan pendampingan oleh Pengurus OMI Sulsel yakni Darwis Maros dan Zaenal.
Kedua Pengurus Investigasi Ombudsman Muda Indonesia telah melakukan pendampingan sesuai laporan pengaduan masyarakat terkait dengan kasus sengketa tanah.
Hal ini juga direspon langsung oleh Team Investigasi OMI-ICC Sulsel yakni Darwis Maros akan mendampingi pelapor ke Tahban Polres Pangkep untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana penyorobotan
Segala bentuk kejahatan yang terdapat dalam pasal 385 ini disebut dengan kejahatan Stellionnaat, yang mana merupakan aksi penggelapan hak atas harta yang tak bergerak milik orang lain, seperti tanah, sawah, kebun, gedung, dll.
“Secara ringkas, keseluruhan isi pasal tersebut menyatakan segala perbuatan melanggar hukum seperti dengan sengaja menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, menjadikan sebagai tanggungan utang, menggunakan lahan atau properti milik orang lain dengan maksud untuk mencari keuntungan pribadi atau orang lain secara tidak sah atau melawan hukum yang berlaku,”imbuh Darwis