NUANSASULSEL.COM- Peredaran rokok diduga ilegal di Kabupaten Bulukumba dan Sinjai kian merajalela. Rokok tersebut dengan berbagai macam merek mudah di dapatkan di kios-kios. Harganya pun bervariasi, mulai dari Rp.12.000 hingga Rp.15.000.
Namun naasnya, peredaran rokok tersebut terkesan tidak ada matinya.
Seperti rokok dengan merek 68 kemasan biru dengan isi 20 batang namun pita cukai 12 batang pernah hilang beberapa saat. Namun kini kembali muncul. Terkesan pengedar dengan Bea Cukai main “kucing-kucingan”.
Kini muncul rokok dengan merek baru lagi, seperti Online, Pinos dan Classi Bold, masing-masing isi 20 batang namun lagi-lagi pita cukai hanya tercatat 12 batang. Dari informasi yang didapat rokok tersebut berbeda pemilik.
Hal tersebut menuai sorotan dari Ketua Ombudsman Muda Indonesia, Andi Riyal. Kata dia, besar dugaan ada permainan yang menyelimuti maraknya peredaran rokok diduga ilegal di Bulukumba dan Sinjai.
“Jadi tandatanya sebenarnya, ada apa sehingga peredaran rokok tersebut sudah lama namun tidak ada henti-hentinya. Apa ada keterlibatan Aparat penegak hukum sehingga sulit tersentuh, ataukah ada oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab ditubuh bea Cukai?,”tanya Riyal.
Untuk itu pihaknya meminta Cukai Sulsel,Makassar turun menangani peredaran rokok ilegal mengingat rokok ilegal tidak hanya membahayakan masyarakat. Tetapi juga mengancam stabilitas perekonomian.
Hingga berita ini tayang, pihak Bea Cukai Makassar berupaya dikonfirmasi. (Rn)