banner 728x250

KKPH Bialo Sebut Aktivitas di Kawasan Bukit Harapan Bukan Ilegal Logging

banner 120x600
banner 468x60

BULUKUMBA, Nuansasulsel.com- Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bialo, Yasir Yunus, S.sos menyebut aktivitas di dalam kawasan Bonto Massailea, Desa Bukit Harapan, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba bukan Ilegal Logging, Sabtu (19/08/2023).

“Kami telah menurunkan tim untuk melakukan pengecekan di lapangan, ternyata penebangan sebanyak 3 pohon tidak berada di dalam kawasan hutan lindung.

banner 325x300

Kami sangat mengapresiasi kepada semua pihak yang senantiasa memberikan atensi terhadap kelestarian dan perlindungan hutan demi menjaga lingkungan hidup serta mencegah terjadinya bencana alam khususnya banjir dan tanah longsor.

Terima kasih atas informasinya dan kami tetap mengharapkan adanya sinergitas dalam memberikan edukasi kepada masyarakat yang bermukim di sekitar kawasan hutan,” ujarnya kepada Nuansasulsel.com. 

Kendati demikian, lebih lanjut ditanya apakah bukan termasuk aktivitas ilegal logging jika penebangan dilakukan di belakang papan informasi ia mengatakan bahwa papan informasi tidak terbaca di foto.

“Papan informasi itu tidak bisa terbaca di foto, iye,”katanya.

Sebelumnya diberitakan. Dugaan ilegal logging di  Daerah Bonto Massailea,  Desa Bukit Harapan, Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba terkesan ada pembiaran.

Baru-baru ini, aktivis Kabupaten Bulukumba, Agus Salim kembali menemukan aktivitas pelaku ilegal logging di Daerah Bonto Massailea.

“Ini sangat disayangkan karena kejadianya di dalam Kawasan Hutan Lindung (HL) yang dekat dengan tempat wisata Bukit Boma. Apakah petugas dari Polisi Kehutanan tidak tahu atau sengaja tidak mau tahu,” kata Agus Salim.

Papan informasi larangan menebang pohon di dalan HL (Doc.Foto Randi)

Lebih lanjut Agus Salim menyebut kalau kejadian serupa sebelumnya pernah terjadi di kawasan tersebut namun pelaku diduga dilepas.

“Kejadianya sebelum Pilkades, pelaku bersama barang bukti berupa Senso tapi di lepas pihak KPH Bialo ada apa?, kan sudah melanggar pasal 83 ayat 1 huruf B Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan dengan ancaman pidana penjara maksimum 15tahun dan denda maksimum 100 Miliar “sambungnya.

Sementara Kepala Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Bialo Yasir Yunus, S.Sos yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp menyebut akan melakukan korformasi dilapangan.

“Iye, dikonfirmasi dulu di lapangan, Pak,”singkatnya.

Lebih lanjut ditanya soal terduga pelaku ilegal loging yang di amankan lalu dilepas. Pihaknya enggan merespon. (RANDI)

 

 

 

 

 

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *