BULUKUMBA—Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Dr. Bahtiar Baharuddin bersama sejumlah Pejabat Pemprov Sulsel mengunjungi Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Kecamatan Bonto Bahari, Kabupaten Bulukumba, Jumat, 22 September 2023. Kunjungan ini, sekaligus penyerahan kapal penangkap ikan dari Pj Gubernur Sulsel.
“Hari ini pemberian bantuan kapal penangkap ikan yang ukurannya bervariasi, ada 5 GT, 10 GT dan 15 GT,” kata Kepala Dinas Perikanan Sulsel, Dr Muhammad Ilyas.
Ia menjelaskan bahwa tahun 2023 ini, ada bantuan 18 unit kapal perikanan yang akan diberikan kepada kelompok nelayan di seluruh Kabupaten/Kota yang ada di Sulsel.
“Bantuan kapal penangkap ikan dengan nilai total dana dari provinsi kurang lebih Rp13,5 Miliar,” ujar Muhammad Ilyas.
Ilyas menyampaikan, hari ini ada delapan unit yang sudah siap diberikan kepada kelompok nelayan. Kemudian ada dua unit yang masih ada di tempat pembuatan yang segera akan diluncurkan.
“Kami sampaikan kepada Pak Gubernur dan Pak Bupati, bahwa pada tahun ini semua kapal jenis kayu dibuat di Bulukumba. Jadi semua kapal bantuan ini dibangun di sini,” imbuhnya.
Diketahui, kelompok nelayan di Bulukumba mendapatkan bantuan kapal penangkap ikan dengan ukuran 10 GT untuk Kelompok Usaha Bersama Bete-betea.
Sebelum penyerahan bantuan, agenda sempat tertunda karena waktu akan memasuki salat Jumat. Pj Gubernur Sulsel melaksanakan salat Jumat bersama di Mesjid Raya Bonto Bahari.
Seusai salat Jumat, Bahtiar Baharuddin bersama Bupati Bulukumba dan puluhan rombongan kembali ke PPI Bonto Bahari. Ia pun menyerahkan bantuan tersebut, kepada perwakilan kelompok penerima di beberapa Kabupaten yang ada di Sulsel.
Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf, menyampaikan terima kasih atas kunjungan Bahtiar Baharuddin ke Bulukumba untuk kedua kalinya. Namun dalam kunjungan pertama, Bahtiar bukan berstatus Pj Gubernur.
“Ini kunjungan beliau yang kedua kali setelah gerakan nasional pembagian 10 juta bendera yang dipusatkan di Bulukumba Agustus 2023 lalu. Saat itu beliau ketua panitia,” kata bupati yang akrab disapa Andi Utta.(*)