BULUKUMBA—Peredaran kosmetik diduga ilegal dan berbahaya di Kabupaten Bulukumba mengikuti kemajuan teknologi.
Bagaimana tidak, di era digital seperti sekarang ini, produk jualan mudah di pasarkan di media sosil seperti Facebook, WhatsApp, Instagran dan lain-lain.
Padahal, kegiatan yang berbau ilegal di Indonesia tentunya melawan hukum.
Hal tersebut yang mendasari ketua Komando Perjuangan Rakyat Nusantara (KOPRA), Muh Sudirman melaporkan beberapa produk kosmetik ilegal ke Polres Bulukumba. Sebab kata Bagas sapaan akrabnya, penjualan kosmetik ilegal secara langsung maupun lewat sosial media sudah melanggar hukum.
“Mereka sadar dan mereka paham bahwa yang mereka produksi dan pasarkan tidak memenuhi syarat diantaranya tidak ber BPOM, tidak memiliki hak cipta, izin menjual dan izin usaha, katanya.
Parahnya lagi sambung dia, pihaknya kerap kali menemukan toko obat (Apotek) yang secara terang-terangan ikut memasarkan kosmetik ilegal.
” Ada apotek yang saya temukan ikut menjual dan Apotek tersebut masuk dalam daftar yang saya laporkan ke Polres Bulukumba,” ujarnya.
Untuk itu, pihaknya meminta agar aparat penegak hukum (APH) mengambil langkah tegas untuk menindak semua yang terlibat pada bisnis ilegal tersebut.
“Mudah-mudahan polisi memproses cepat laporan saya dan memberikan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku,” imbuhnya.
Terpisah, Kanit Tipidter Polres Bulukumba IPDA Ashar yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp hingga berita ini tayang belum merespon. (Rn).