banner 728x250
RAGAM  

Tiga Ormas Gembok ADIRA Bulukumba, Ada Apa?

banner 120x600
banner 468x60

BULUKUMBA— Aliansi peduli supermasi hukum yang terdiri dari Lembaga Panrita Bhinneka Bersatu (L-PBB), Laskar Merah Putih (LMP) dan Komite Konsolidasi Rakyat Bulukumba menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Adira Bulukumba, Kamis (19/10/23).

Aksi tersebut, buntut adanya penarikan kendaraan milik warga Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba yang dilakuakn oknum Debt Collector.

banner 325x300

Meski oknum Debt Collector tersebut diamankan pihak Polda Sulsel namun pengunjuk rasa juga meminta agar memberantas hingga ke akar-akarnya.

“Mereka ditahan atas laporan polisi Nomor LP/B/285/III/2023/SPKT/ Polda Sul-Sel, Tanggal 27 Maret 2023. Tentunya jika Eksternal/Debt Collector itu ditangkap dan terbukti bersalah mengapa hanya Eksternal/Debt Collector saja yang ditangkap mengapa tidak menangkap sampai keakar masalah itu terjadi. Karena Eksternal yang melakukan menarik kendaraan atau diduga merampas kendaraan pastinya dapat surat perintah untuk menguasai unit kendaraan. Sehingga kami menegaska bahwa penyidik polda jangan pandang bulu,” tegas Ketum L-PBB, Anto Harlay sapaan akrbanya.

Pihaknya pun menduga ada oknum karyawan Adira Bulukumba bermain mata dengan pihak penyidik Polda Sulsel.

” Makanya mengapa kami menuntut untuk menggembok kantor ADIRA bulukumba itu karena kami menduga adanya karyawan ADIRA main mata dengan pihak oknum penyidik Polda, agar oknum karyawan ADIRA tidak dilakukan hal yang sama kepada Eksternal/Debt Collector,”  sambungnya.

Kronologis

Lembaga Panrita Bhinneka Bersatu (LPBB) bersama dengan Laskar Merah Putih (LMP) Bulukumba, dan Komite Konsolidasi Rakyat Bulukumba (KKRB) telah mengungkapkan kronologi terkait dengan kasus penarikan kendaraan unit mobil milik PT. Adira.

Kasus berawal dari penarikan kendaraan oleh eksternal/debt collector PT. ADIRA terhadap kendaraan yang dimiliki oleh warga setempat.

PT. Adira mengklaim bahwa kendaraan tersebut didapatkan dari hasil pelelangan negara melalui kantor Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar.

Pelapor, yang merupakan pemilik kendaraan, menghadapi kesulitan dalam mencapai perdamaian dengan PT. Adira karena permintaan ganti rugi yang sangat besar.

Tiga orang eksternal/debt collector, yaitu DEDI, SYAMSIR, dan satu rekanan lainnya, ditahan oleh Polda Sulawesi Selatan atas dugaan pemerasan, kekerasan, dan pelanggaran hukum lainnya sehubungan dengan kasus ini.

Pihak LPBB dan KKRB telah melakukan observasi lapangan, mencari kerjasama dengan PT. ADIRA, dan mendapatkan bukti berupa dokumen perjanjian FIDUSIA, file copy BPKB, dan surat tugas penarikan.

Adapun yang beberapa poin tuntutan aksi  dalam pernyataan sikap depan kantor ADIRA Bulukumba adalah :
1. Segera tangkap Karyawan PT. Adira Dinamika Multi Finance karena turut serta dalam proses pengambilan 1 unit kendaraan bermotor yang notabene adalah hasil lelang Negara.
2. Diminta kiranya POLDA Sulsel dapat menegakan supremasi hukum yang tanpa pandang bulu, terlebih lagi kepada pelaku dengan LP No. LP/B/285/III/2023/SPKT/POLDA SULSEL, Tanggal 27 Maret 2023
3. Meminta Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk meneliti berkas perkara yang diserahkan POLDA Sulsel terkait LP No. LP/B/285/III/2023/SPKT/POLDA SULSEL, Tanggal 27 Maret 2023. sebelum memberikan kesimpulan untuk dinaikan ketingkat P21.
4. Copot Oknum Jaksa dalam dugaan turut melakukan penggelapan barang bukti yang disulap melalui proses pelelangan sedangkan kendaraan bermotor berupa 1 unit mobil tersebut masih menjadi tanggung jawab PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *