SINJAI— Meski telah di ingatkan untuk tidak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di pohon dengan cara di paku, namun masih banyak oknum-oknum nakal yang menghiraukan aturan tersebut, Minggu (04/2/2024).
Padahal, jelas pelarangan alat peraga kampanye disejumlah fasilitas diatur dalam pasal 70 ayat (1) PKPU 15 Tahun 2023 tentang kampanye. Dalam aturan itu dijelaskan, bahan kampanye pemilu sebagaimana di maksud dalam pasal 33 yang dapat dilarang ditempelkan ditempat umum diantaranya jalan protokol, tempat ibadah,rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan.
Pantauan nuansasulsel.com, spanduk Caleg dan Calon Presiden banyak di paku di pohon di Poros Sinjai-Bulukumba tepat di Batu Boddong, Desa Samaturue, Kecamatan Tellulimpoe, Kabuapten Sinjai. Namun mirisnya, spanduk- spanduk tersebut terkesan luput dari pantaun pengawas Kecamatan.
Andi, salah satu warga sangat menyayangkan aksi tersebut. Pasalnya kata dia, pohon yang di paku memang tidak langsung mati, tapi hal itu bisa menjadi penyakit dan merusak jaringan.
Terpisah, Ketua Panwaslu Kecamatan Tellulimpoe, Asdar, yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp mengatakan sedang mengidentifikasi APK yang diduga melanggar ketentuan peraturan KPU.
“Terkait kembali maraknya APK yang dipaku di pohon-pohon, Panwaslu Kecamatan Tellulimpoe sedang mengindentifikasi/mencatat APK yang diduga mengandung unsur pelanggaran ketentuan Peraturan KPU yang mengatur mengenai Kampanye Pemilu dan/atau Peraturan Daerah yang mengatur mengenai keindahan/kebersihan/ketertiban,”katanya.
Sekedar kabar, pemilihan calon legislatif akan di gelar tanggal 14 b Februari tahun ini. (RN)