banner 728x250

Gegara Sabu, Dua Warga Sinjai Diciduk Polisi 

banner 120x600
banner 468x60

Sinjai,NS – Satuan Reserse Narkoba Polres Sinjai mengamankan dua lelaki diduga pelaku dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Sabtu 06 April 2024 sekitar pukul 13.20 wita.

Kedua pelaku tersebut seorang lelaki yang berinisial AR, (24) tahun warga lingkungan Tanassang, Kel. Alehanuae, Kec. Sinjai Utara dan lel. MI, (28) tahun, alamat Jln. Sultan wisma Kel. Balangnipa Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai.

banner 325x300

Baca Juga: Himppesa UIAD Sinjai Sosialisasikan Program Studi dan Berbagi Takjil

Kasat Narkoba Polres Sinjai Akp Syaifullah Syan, SH menjelaskan kronologis penangkapan kedua diduga pelaku tersebut, yang berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa salah satu rumah kos di curigai sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu di lingk. tanassang Kel. Alehanuae Kec. Sinjai Utara.

Berbekal Informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sinjai dipimpin Kaur Bin Ops Narkoba Ipda Nurdin bersama anggota Opsnal melakukan pemantauan /penyelidikan sesuai informasi tersebut.

Baca Juga: PC Sapma PP Sinjai Adakan Berbagi Berkah Ramadhan

Saat tim opsnal dilokasi sesuai informasi melihat seorang pemuda yang gerak geriknya mencurigakan dan tim opsnal menghampiri dan ditanya mengaku bernama AR, setelah dilakukanlah pemeriksaan di area kos dan ditemukan satu buah tas kecil berwarna biru berisi narkotika jenis sabu yang diselipkan di sebuah pelapah kelapa mini tepatnya disamping kos.

Saat dilakukan interogasi awal lel. AR mengaku kalau barang bukti tersebut adalah miliknya yang sebelumnya diperoleh dari lel. MI dan adapun maksud dan tujuan sabu tersebut untuk dijual kembali.

Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti 1 (satu) tas kecil warna biru, 12 (dua belas) Sachet plastic clip yang di duga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,23 (sembilan koma dua puluh tiga) gram, 1 (satu) unit handpohone merk Realme warna hitam,1(satu) unit handphone merek vivo warna Bluelight.

Selain itu barang bukti berupa uang tunai pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) satu lembar, Rp 20.000(dua puluh ribu) sebanyak 1 (satu) lembar, Rp 5.000 (lima ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar, Rp. 2000 (dua ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar, dan uang Rp.1.000 (seribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, telah di amankan di Mapolres Sinjai

“Kedua pelaku bersama barang bukti kini diamankan di Polres Sinja guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.” ujar Kasat Narkoba.

Sementara itu, Kapolres Sinjai Akbp Fery Nur Abdulah, S.Ik membenarkan penangkapan dua orang diduga pelaku kasus penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Sinjai kembali juga memberikan imbauan publik khususnya yang berada diwilayah hukumnya, untuk bersama -sama memerangi peredaran gelap narkotika dilingkungan masing- masing yang pengaruhnya dapat merusak generasi penerus bangsa. imbuhnya.

“Kepada warga masyarakat di wilayah hukum Polres Sinjai, dihimbau untuk menghindari penyalahgunaan narkotika. Laporkan segera ke petugas terdekat, bila melihat penyalahgunaan narkotika. Kami dari Polres Sinjai akan menindak tegas tanpa tebang pilih terhadap para pelakunya,” tegasnya.

banner 325x300

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *