banner 728x250
OPINI  

NEGARA TIDAK SERIUS MEMBERIKAN EFEK JERA PADA PELAKU KEJAHATAN

banner 120x600
banner 468x60

 

OPINI—Sebanyak 16.336 narapidana di Jawa Barat mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), pada Rabu (10/4). Dari jumlah tersebut, ada 128 orang di antaranya bisa langsung bebas tepat pada lebaran hari ini. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar Masjuno mengatakan, ada dua jenis remisi pada Lebaran 2024, yakni Remisi khusus Idul Fitri I atau RK I berupa pengurangan hukuman dari 15 hari hingga 2 bulan, sementara remisi khusus Idul Fitri II atau RK II berupa pengurangan masa hukuman yang langsung bebas setelah menjalani masa tahanan.

banner 325x300

Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan per tanggal 1 April 2024, jumlah Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan seluruh Indonesia adalah 270.207 orang dengan rincian Tahanan 51.171 orang, Anak 458 orang, Narapidana 216.938 orang, dan Anak Binaan 1.640 orang. Narapidana dan Anak Binaan yang beragama Islam berjumlah 194.775 orang. Melalui pemberian RK dan PMP Khusus Idulfitri 1445 Hijriah, negara menghemat biaya makan Narapidana dan Anak Binaan sebesar Rp. 81.204.495.000,-. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, mengungkapkan Remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada Narapidana dan Anak Binaan yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna. “Remisi dan PMP menjadi sebuah indikator Narapidana dan Anak Binaan telah mampu menaati peraturan di Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara/Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik,” ujarnya.

Yasonna berharap pemberian Remisi dan PMP ini dapat dijadikan semangat dan tekad bagi Narapidana dan Anak Binaan untuk mengisi hari-hari dengan memperbanyak karya dan cipta yang bermanfaat. Pihaknya juga mengapresiasi seluruh petugas Pemasyarakatan yang telah menjalankan tugas dan kewajiban dalam membina Warga Binaan, serta jajaran pemerintah, instansi, dan lembaga sosial terkait yang telah berpartisipasi mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkumham.

Tak hanya itu bekas Ketua DPR sekaligus terpidana kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP Setya Novanto kembali mendapatkan pemotongan masa tahanan khusus pada Hari Raya Idulfitri 2024 atau remisi Lebaran. Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Lebaran tahun lalu, Setnov mendapatkan remisi sebanyak 30 hari atau sebulan dan jumlah pemotongan masa tahanan yang diperolehnya tahun ini serupa dengan tahun sebelumnya. Dilansir dari ANTARA, Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo, mengatakan bekas Ketua DPR RI itu mendapatkan diskon masa tahanan bersama 240 narapidana korupsi lainnya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung. Sebelumnya, Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP pada 10 November 2017 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Lembaga antirasuah menetapkan Setya Novanto menjadi tersangka korupsi e-KTP untuk kali kedua. Pengumuman penetapan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK di kawasan Kuningan Jakarta.

Buah Kegagalan Sistem Sanksi Kapitalisme

Dari kondisi tersebut menunjukkan bahwa lembaga peradilan tidak lagi berpihak pada pemberantasan kejahatan. Sehingga menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Bahkan hukuman bagi para koruptor tidak lagi bertujuan menghasilkan efek jera. Malah justru hukuman tersebut telah menggerus efek jera. Sesungguhnya jika kita melihat jenis-jenis sanksi yang diterapkan dalam sistem kapitalisme saat ini, Pemerintah memiliki sedikit sekali alternatif dalam pemberian sanksi. Sanksi yang biasanya dijatuhkan berkisar pada penjara, kurungan, tutupan, denda dan hukuman mati yang sangat jarang dijatuhkan dan biasanya dieksekusi setelah bertahun-tahun kemudian. Hukuman-hukuman dalam sistem inilah yang tidak berhasil menimbulkan efek jera bagi pelakunya.

Begitulah hukum buatan manusia yang dibuat atas dasar kepentingan- kepentingan orang- orang tertentu ataupun sekelompok orang, yang kadangkala akan berubah sesuai kepentingannya masing-masing, sehingga menimbulkan ketimpangan, pertentangan, perselisihan bahkan kekacauan. Hukum saat ini tidak memberikan efek jera pada pelaku atau orang lain, karena kondisinya sistem sanksi ini terbentuk dari kesepakatan manusia tanpa melibatkan aturan Allah. Penerapan hukumnya secara umum berlaku keras terhadap orang-orang bawah dan tumpul kepada orang atau kelompok kuat yang bermodal.

Di sisi lain, lemahnya sistem sanksi dalam masyarakat akan berefek pada mudahnya seseorang bermaksiat seperti melakukan seks bebas, konsumsi obat terlarang, dan minuman keras. Dapat disimpulkan, akar dari semua permasalahan ini adalah karena penerapan sistem sekuler liberal. Sistem yang memisahkan urusan agama dengan kehidupan.

Sanksi Islam

Hal ini sangat berbeda dengan hukum sanksi dalam Islam. Syekh Abdurrahman Al Maliki dalam kitabnya “Sistem Sanksi dalam Islam” merincikan jenis-jenis sanksi dalam Islam terbagi menjadi empat.

Pertama hudud, yakni pelanggaran hukum pidana yang jenis pelanggaran dan sanksinya telah ditetapkan syara’ (had). Seperti mencuri, hadnya adalah potong tangan, pezina hadnya adalah didera atau dirajam, menuduh zina (qadzaf) hadnya didera, hirababah (perampokan) hadnya dibunuh dan disalib jika selain merampok sekaligus membunuh pemilik harta, dan seterusnya.

Kedua jinayat, yakni pencederaan terhadap jiwa hingga hilangnya nyawa. Maka sanksinya adalah hukuman qishas dan diyat terkait pencederaan badan hingga timbulnya kematian.

Ketiga ta’zir, yakni kewajiban atau keharaman tertentu yang dilanggar sementara nas syara’ tidak menentukan jenis sanksinya. Seperti kasus orang yang tidak shalat, tidak puasa, tidak membayar zakat, menyebarkan berita hoaks, korupsi, mengumbar aurat, dan sejenisnya. Maka dalam hal ini hukuman akan diserahkan kepada ijtihad hakim atau Khalifah.

Keempat mukholafah, yakni adopsi hukum dan perundangan Khalifah, yang mewajibkan atau mengharamkan rakyat melakukan perbuatan tertentu. Sekaligus menentukan sanksi tertentu bagi setiap warga negara yang melanggarnya.

Penerapan sistem sanksi dalam Islam pun mudah dan tidak berbelit-belit. Contohnya adalah Khalifah mengadopsi Qanun (UU) yang menetapkan seluruh harta milik umum Al Milkiyatul Ammah seperti tambang, haram dimiliki dan dikelola swasta, baik pribadi, korporasi, swasta dalam negeri maupun asing. Sehingga siapapun yang melanggarnya akan mendapatkan sanksi negara.

Maka, jika di dalam Khilafah siapa pun yang terbukti melanggar hukum syariat akan dikategorikan berdasarkan empat hukuman tersebut. Semisal kasus pembunuhan, jika terbukti melakukan pembunuhan berencana maka akan diberi sanksi qishas. Sementara kasus narkotika, jika terbukti membawa barang haram narkotika akan diberi sanksi ta’zir. Demikianlah hukum sanksi Islam yang praktis, tidak berbelit-belit, menimbulkan efek jera di dunia akhirat, penebus dosa bagi pelaku. Sebuah konsep hukum yang tiada bandingannya dengan hukum sanksi manapun.

Disamping itu, sanksi hukum Islam, ditujukan bagi pelaku kejahatan dimana diharapkan dengan dijatuhkannya sanksi pada si pelaku maka pelaku tidak akan mengulangi kejahatannya lagi dan menggugurkan dosa mereka dan akan menghilangkan siksaan bagi mereka di akhirat kelak.

Pelaksanaan sanksi juga ditujukan pada masyarakat dimana penjatuhan sanksi dalam hukum Islam dilakukan di lapangan terbuka sehingga masyarakat bisa melihat sendiri akibatnya kalau seseorang melakukan kejahatan dalam hukum Islam. Sehingga masyarakat tidak tergoda melakukan perbuatan kejahatan yang sama seperti yang dilakukan si pelaku karena mereka takut mereka juga akan mendapatkan sanksi yang sama. Hanya hukum Allah Swt. yang tak ada ketimpangan. Yang menjadikan manusia jera dan takut bahkan sebelum melakukan kesalahan. Maka kembalilah kepada hukum Allah swt yang Maha Adil dan Maha Bijaksana, yang pasti mengandung kemaslahatan bagi seluruh umat manusia.

Wallahu A’lam Bishawab

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *