banner 728x250

Kasus Miras Ballo di Sinjai, Berikut Denda Para Tersangka, Jika Tidak Siap-siap Di Penjara

banner 120x600
banner 468x60

Sinjai,NS – Dua kasus penanganan miras jenis Ballo oleh Satuan Samapta Polres Sinjai telah memperoleh putusan dari Pengadilan Negeri Sinjai terhadap tersangka.

Salah satu kasus melibatkan lelaki berinisial AH (44) tahun, beralamat di Kaccope, Desa Bulu Tanah, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone, Putusan Pengadilan Negeri Sinjai Nomor 2/Pid.C/2024/PN Sinjai tanggal 16 Mei 2024 menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000,-. Jika denda tidak dibayar, tersangka dijatuhi pidana kurungan selama 14 hari.

banner 325x300

Kasus kedua melibatkan wanita berusia 19 tahun berinisial FA, beralamat di BTN Lappa Mas 1, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Putusan Pengadilan Negeri Sinjai Nomor 1/Pid.C/2024/PN Sinjai tanggal 16 Mei 2024 menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 3.000.000,-. Jika denda tidak dibayar, tersangka dijatuhi pidana kurungan selama 1 bulan.

Penanganan dua kasus ini menjadi fokus utama Satuan Samapta Polres Sinjai dalam upaya memberantas peredaran miras ilegal di wilayah Kabupaten Sinjai.

Kapolres Sinjai, AKBP Fery Nur Abdulah, S.Ik, mengatakan bahwa penanganan kasus ini adalah bagian dari komitmen Polres Sinjai untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari dampak negatif pengaruh miras. “Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas yang disebabkan oleh pengaruh miras,” ujarnya. Kamis (16/5/2024).

Putusan pengadilan diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku sehingga tidak mengulangi perbuatan sebagai pengedar miras ilegal di wilayah Sinjai.

Kapolres Sinjai juga mengimbau masyarakat untuk lebih memahami dampak negatif dari miras jenis Ballo dan sejenisnya. “Mari bersama-sama kita ciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran miras ilegal demi keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *