banner 728x250
RAGAM  

Pemdes Labuhan Sangoro Berhentikan Ketua Karang Taruna Al-Fatih tanpa alasan yang mendasar, Kasbullah: Kebijakan yang tidak bijak

banner 120x600
banner 468x60

Sumbawa Besar—Pemerintah Desa Labuhan Sangoro menerbitkan Berita Acara (BA) ter-tanggal 18 September 2024 perihal hasil rapat koordinasi serta evaluasi kinerja pemerintah dan organisasi lingkup desa. Rapat yang dihadiri oleh pemerintah desa Labuhan Sangoro, BPD beserta jajaran, karang Taruna, RT-RW, Kepala Dusun, Linmas serta Tokoh Agama dan Tokoh masyarakat menyepakati pemberhentian jabatan ketua karang taruna Desa Labuhan Sangoro karena telah melanggar tugas dan fungsi sebagai ketua karang taruna.

“Adapun hasil rapat adalah menyepakati pemberhentian jabatan ketua karang taruna Desa Labuhan Sangoro karena telah melanggar tugas dan fungsinya sebagai ketua karang taruna,” bunyi petikan BA yang ditanda tangani oleh perwakilan anggota rapat serta mengetahui ketua BPD dan Kepala Desa Labuhan Sangoro pada tanggal 18 September 2024.

banner 325x300

Terkait hal ini, Kasbullah, Ketua Karang Taruna Desa Labuhan Sangoro yang dihubungi media ini pada Sabtu (21/9/2024), menjelaskan bahwa dirinya sangat menyayangkan tindakan yang diambil oleh Pemdes Labuhan Sangoro tersebut.

“Saya sangat menyayangkan tindakan yang diambil oleh pemdes Labuhan Sangoro. Hal ini adalah tindakan yang sembrono karena tak ada alasan yang jelas mengenai pemberhentian ini. Pemdes kami anggap sebagai pemangku kebijakan justru tindakan yang diambil malah tidak bijak” ungkapnya, Sabtu (21/09/2024).

Lanjut Kasbullah, bahwa berdasarkan komentar dengan nama akun Facebook M Amin (Sekretaris Desa Labuhan Sangoro) dipostingan diakun Facebook Katar Al fatih ds Labuhan Sangoro (Sekarang berubah jadi Mata Publik), tertulis bahwa alasan diberhentikannya adalah karena tidak menghadiri undangan rapat karena hal itu dinilai tidak menjalankan fungsi dan tanggung jawab sebagai ketua Karang Taruna.

“Menelaah dari yang disampaikan ini sangat tidak masuk akal, karena tidak ada korelasi antara menghadiri undangan dan tidak menjalankan fungsi sebagai ketua Karang Taruna,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kasbullah menjelaskan bahwa jika mengacu kepada Permensos No 25 Tahun 2019 Pasal 7 mengenai fungsi Karang Taruna, tidak ada fungsi yang dilanggar, justru ia menjalankan fungsi sebagaimana tertuang pada Permensos tersebut salah satunya adalah advokasi sosial.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *