banner 728x250

Sat Reskrim Polres Sinjai Tetapkan Tersangka Pelaku Judi Sabung Ayam.

banner 120x600
banner 468x60

Sinjai – Sat Reskrim Polres Sinjai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyakit masyarakat. Pada Kamis siang (19/10/2024), Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah, S.Sos., SE., M.Si., MH, dalam releasenya yang dihadiri Kasi Humas Polres Sinjai, Kompol H. Suharto, dan Kanit Reskrim, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus judi sabung ayam yang terjadi di Dusun Bolalangiri, Desa Bonto Katute, Kecamatan Sinjai Borong, Kabupaten Sinjai.

banner 325x300

Menurut Kasat Reskrim, penggerebekan tersebut dilakukan oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai pada Minggu sore (6/10/2024), dipimpin Kanit Resmob, Bripka Andi Mapparumpa. Penggerebekan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari warga setempat terkait adanya aktivitas judi sabung ayam yang meresahkan.

“Setelah menerima informasi dari warga, Tim Resmob bergerak cepat dan berhasil menggerebek lokasi sabung ayam tersebut. Dalam penggerebekan itu, satu orang pelaku berinisial JA (47) berhasil diamankan. Pelaku berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Dusun Batu Massongko, Desa Barambang, Kecamatan Sinjai Borong,” ungkap Iptu Andi Rahmatullah.

Pelaku JA sempat mencoba melarikan diri dari lokasi kejadian, namun dengan sigap berhasil ditangkap oleh petugas. Saat diamankan, pelaku membawa barang bukti yang ada padanya.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu ekor ayam jantan berwarna hitam putih dengan jengger berwarna merah muda serta sejumlah uang tunai sebesar Rp. 2.786.000,- (dua juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu rupiah).

Kasat Reskrim menegaskan bahwa saat ini pelaku JA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Sinjai. “Tersangka dijerat dengan Pasal 303 ayat 1 KE-1E KUH.Pidana Sub Pasal 303 ayat 1 Angka 1 dan Angka 2 KUH.Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” jelasnya.

Iptu Andi Rahmatullah juga menegaskan bahwa Polres Sinjai tidak akan mentolerir segala bentuk perjudian yang dapat merusak ketertiban masyarakat. “Kami terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Sinjai. Penggerebekan ini adalah bagian dari upaya kami untuk memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk perjudian sabung ayam yang sudah jelas melanggar hukum,” tambahnya.

Ia berharap bahwa tindakan tegas ini dapat menjadi peringatan bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang masih terlibat dalam aktivitas perjudian. “Kami berharap masyarakat bisa lebih peka dan aktif melaporkan kegiatan ilegal seperti ini, sehingga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Sinjai dapat terus terjaga,” ujar Kasat Reskrim.

Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan segala bentuk tindakan melawan hukum yang terjadi di sekitar mereka. Kerja sama yang baik antara masyarakat dan pihak kepolisian menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

Penggerebekan ini diharapkan dapat memberi efek jera kepada para pelaku judi sabung ayam dan masyarakat diharapkan untuk tetap waspada serta menjauhi segala bentuk kegiatan yang bertentangan dengan hukum. Polisi juga akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas serupa untuk memastikan bahwa Kabupaten Sinjai bebas dari segala bentuk tindakan ilegal yang merusak moral dan ketertiban umum.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *