banner 728x250

Pelaksana Konstruksi dan Pihak PKM LEMBANNA Abaikan K3. Berpotensi Ancam Keselamatan Jiwa!

Oplus_131072
banner 120x600
banner 468x60

Bulukumba, NS — L-PATI (Lembaga Pemuda Afiliasi Toleran Indonesia) menyoroti pekerjaan yang ada di PUSKESMAS LEMBANNA, Kecamatan Kajang, Kab.Bulukumba. Pekerjaan itu di nilai terindikasi melanggar  beberapa aturan

yaitu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung. Aturan ini terindikasi dilanggar terkait tidak dipublisnya atau tidak dipampangnya Papan Informasi Terkait Pekerjaan di lokasi pekerjaan.

banner 325x300

Selai itu juga terindikasi malanggar aturan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1970 Tentang peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang keselamatan dan kesehatan kerja bagi pekerja dan penghuni tempat kerja.

“Proyek ini sangat berbahaya dan rawan kecelakaan, bagunan masih padat aktifitas pelayanan, sementara pekerja kontruksi juga  sibuk melakukan pekerjaan. Hal ini Memungkinkan akan memakan korban, entalah kontraktor Tidak paham terkait K3 (keselamatan dan Kesehatan Kerja) atau memang tidak tahu. pekerjaan konstruksi ini juga dipertanyakan soalnya papan Informasi pekerjaanya tidak ada” Ungkap Udin Karim mewakili Tim Investigasi PATI kepada NuansaSulsel.com yang ada di lokasi konstruksi tersebut.(23/11/2024)

“Papan proyek adaji cuman ada yang buka” jawab salah seorang Pengawas proyek yang di konfirmasi oleh Nuansasulsel.com saat dikonfirmasi melalui pesan Via WhasApp.(27/11/2024)

Dari pantauan NuansaSulsel.com yang turun langsung di lokasi, terlihat ada beberapa loket yang masih di fungsikan, ditengah aktifnya pekerjaan kontrusi dan terlihat ada beberapa masyarakat yang berlalu-lalang dan sangat rawan terjadi kecelakaan Bahkan berpotensi mengancam keselamatan jiwa, ini termasuk jauh dari kata aman dan lalai dari pedoman keselamatan kerja.

 

di waktu yang terpisah 28/11/2024 Kepala puskesmas lembanna A.M.Suryadi yang di konfirmasi lewat aplikasi WhasApp saat dikonfirmasi terkait aktiftas objek yang di maksud sempat tidak mengakui adanya aktifitas pelayanan setelah di klarifikasi dengan menunjukan dokumentasi, kembali beralasan keterbatasan ruangan.

Penulis:Bimbo

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *