BULUKUMBA— Oknum Anggota DPRD asal Kabupaten Sinjai ditangkap polisi di Makassar. Anggota DPRD tersebut berasal dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Golongan Karya (Golkar).
Keduanya berinisial KMR Alias Anto dan WHY.
Seperti yang dikutip dari tribunnews, hal itu dibenarkan Dirnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Darmawan Affandi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (02/08/2023) sore.
“Kejadian tanggal 31 juli 2023. Anto dan Wahyu anggota DPRD Sinjai,” kata Kombes Darmawan Affandi.
Informasi yang penangkapan keduanya berlangsung di hotel Jl Pelita Raya Makassar.
Belum diketahui pasti kronologi terungkap kasus itu.
Hukuman bagi pelaku yang terlibat dalam kasus narkoba juga bervariasi berdasarkan undang-undang di setiap negara.
Tindakan yang terkait dengan narkoba, seperti kepemilikan, penggunaan, peredaran, atau penjualan narkoba, dianggap serius dan biasanya dihukum dengan pidana penjara yang berat. (**)